Lanjut ke konten

Imunisasi Rutin Selama Pandemi COVID-19

Panduan untuk imunisasi rutin selama adanya pandemi COVID-19.

Kawal COVID-19's Avatar
Kawal COVID-19Tim administrator situs KawalCOVID19.id

Latar belakang

Saat bencana alam besar, bencana peperangan maupun wabah terjadi di suatu negara, selain perekonomian, sistem kesehatan adalah salah satu bidang yang akan terpukul telak; layanan kesehatan rutin termasuk pengobatan pasien dengan penyakit kronis, penyakit menular seperti HIV, TBC dan sebagainya maupun ketersediaan donor darah akan terganggu. Disamping itu, cakupan imunisasi rutin yang diwajibkan untuk anak balita (bawah lima tahun) akan menurun yang akan meningkatkan kerentanan anak terhadap penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) seperti TBC, polio, difteri dan campak. 

Pandemi COVID-19 yang hari ini telah menginfeksi lebih dari 7000 jiwa telah memberika beban besar di sistem kesehatan. Sumber daya Indonesia baik di bidang kesehatan maupun non-kesehatan telah banyak dialihfungsikan untuk penanganan COVID-19, termasuk pengalihan fungsi rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk menangani COVID-19. Untuk memastikan sistem kesehatan tidak semakin terbebani dengan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, maka kita semua harus berperan aktif unutk memastikan anak-anak usia bawah lima tahun maupun usia sekolah tetap mendapatkan imunisasi rutin sesuai jadwal, selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Apakah imunisasi sebaiknya tetap dilakukan?

Ya, imunisasi sebaiknya tetap dilakukan dengan tetap mematuhi prinsip – prinsip pencegahan COVID-19 yaitu physical distancing, cuci tangan, menjaga kebersihan dan menggunakan masker.

Bagaimana sebaiknya pelaksanaan imunisasi dilakukan selama pandemi COVID-19?

  1. Imunisasi rutin bisa dilakukan dengan cara kunjungan petugas Puskesmas ke masyarakat; ini adalah cara paling aman bagi ibu dan anak. Komunikasikan dengan kader posyandu di desa anda atau Puskesmas setempat mengenai kemungkinan ini; pastikan waktu kunjungan dan petugas akan mendatangi rumah penduduk sesuai dengan jadwal Posyandu atau imunisasi anak. Tetap terapkan keamanan dengan jaga jarak 1 -2 meter saat petugas berkunjung; ibu dan anak harus selalu menggunakan masker kain selama petugas imunisasi berada di rumah. Pastikan petugas mencuci tangan dengan sabun atau  hand sanitizer berbasis alkohol 70% saat pertama tiba di rumah atau sebelum melakukan imunisasi.
  2. Apabila kunjungan rumah oleh petugas Puskesmas tidak memungkinkan, Imunisasi rutin disarankan dilakukan di puskesmas dengan membuat janji terlebih dahulu dengan staf imunisasi agar tidak terjadi penumpukan.
  3. Ibu dan anak yang akan melakukan imunisasi, wajib:
    1. Memastikan ibu dan anak tidak sedang memiliki gejala COVID-19 yaitu demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, penurunan fungsi indera penciuman, mata belekan, dan/atau sesak.
    2. Jika salah satu dari ibu/anak memiliki gejala tersebut, imunisasi sebaiknya tidak dilakukan kecuali ibu dapat digantikan anggota keluarga lain yang tidak tinggal serumah.
    3. Ibu dan anak wajib menggunakan masker sejak keluar rumah sampai tiba kembali di rumah.
    4. Menjaga jarak setidaknya 1-2 m dengan orang di puskesmas.
    5. Tidak melakukan kegiatan seperti diskusi atau ngerumpi selama proses imunisasi. 
    6. Langsung pulang setelah proses imunisasi selesai.
    7. Cuci tangan saat tiba maupun pulang dari puskesmas. Lepaskan alas kaki yang digunakan untuk keluar rumah; bila akan diletakkan dalam rumah pastikan untuk membersihkannya dengan air sabun terlebih dahulu.  
  4. Puskesmas yang melaksanakan imunisasi menyediakan dan mengatur tempat imunisasi dengan menggunakan prinsip jaga jarak 1 – 2 meter; detail sebagai berikut:
    1. Memisahkan ruangan untuk imunisasi dengan ruangan periksa anak yang sakit.
    2. Membuat jadwal antrian imunisasi sehingga ibu dan anak yang datang dapat dibatasi jumlahnya. Pengaturan jadwal dapat dilakukan bersama dengan kader posyandu setempat.
    3. Menyediakan ruangan untuk imunisasi dengan cahaya dan ventilasi yang baik
    4. Membersihkan area pelayanan imunisasi baik sebelum maupun sesudah pelayanan dengan cairan pembersih
    5. Menyediakan kursi dan meja dengan memberi jarak 1-2 meter antar kursi.
    6. Menyediakan tempat cuci tangan.
    7. Sebelum prosedur imunisasi dilakukan, melakukan pemeriksaan kepada ibu dan anak mengenai gejala dan riwayat kontak terkait COVID-19.
    8. Mewajibkan ibu dan anak yang datang menggunakan masker.
  5. Petugas puskesmas/bidan yang akan melaksanakan imunisasi sebaiknya:
    1. Menggunakan masker selama proses imunisasi
    2. Tidak sedang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, penurunan fungsi indera penciuman, mata belekan, dan/atau sesak.
    3. Melakukan pemeriksaan suhu sebelum melakukan imunisasi.
    4. Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan imunisasi.
  6. Jika imunisasi di puskesmas tidak memungkinkan, maka:
    1. Ibu mencari RS/klinik yang bisa melakukan imunisasi.
    2. Melakukan koordinasi dengan petugas imunisasi di RS untuk membuat jadwal kunjungan imunisasi di RS.
    3. Jika sudah mendapatkan jadwal kunjungan, memastikan ibu dan anak tidak sedang memiliki gejala COVID-19 yaitu demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, penurunan fungsi indera penciuman, mata belekan, dan/atau sesak
    4. Ibu, anak, dan petugas harus selalu menggunakan masker selama proses imunisasi. 

Sumber:

http://www.euro.who.int/en/health-topics/health-emergencies/coronavirus-covid-19/novel-coronavirus-2019-ncov-technical-guidance/coronavirus-disease-covid-19-outbreak-technical-guidance-europe/guidance-on-routine-immunization-services-during-covid-19-pandemic-in-the-who-european-region-2020

http://www.bontangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Surat-Edaran-Pelayanan-Imunisasi-Pada-Anak-selama-masa-Pandemi-Corona-Virus-Disease-2019.pdf

https://apps.who.int/iris/handle/10665/331590