Vaksin untuk Penyintas COVID-19, Perlu atau Tidak?
Vaksinasi untuk penyintas COVID-19 apakah diperlukan? Simak bahasan berikut ini.
Penulis: dr. Kinanti Citra Weny
Program vaksinasi di Indonesia sudah berlangsung sejak 13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama. Penyelenggaraan program vaksin berlangsung dalam empat tahap dan diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2022:
Lalu, bagaimana dengan para penyintas COVID-19 yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut di atas? Apakah mereka juga akan mendapatkan vaksin?
Respon Imun terhadap Infeksi Virus
Tubuh manusia memiliki dua fase dalam memerangi infeksi virus. Fase pertama adalah respon imun bawaan lahir sedangkan fase kedua adalah respon imun adaptif. Fase pertama dimulai sejak pertama kali virus masuk ke dalam tubuh dan menginfeksi sel tubuh manusia. Respon imun bawaan lahir akan bereaksi terhadap semua infeksi, yang akan menyebabkan tubuh mengalami demam, nyeri otot, dan gejala awal infeksi lain. Respon imun bawaan lahir yang lemah, seperti pada lansia atau orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), akan memperlambat stimulasi respon imun adaptif.
Selanjutnya, fase kedua akan mulai enam – delapan hari setelah virus menginfeksi tubuh. Berbeda dengan respon imun bawaan lahir, respon imun adaptif akan bereaksi terhadap infeksi spesifik dengan melibatkan sel darah putih, yaitu sel T dan sel B. Sel T akan mengenali dan membunuh sel yang terinfeksi virus spesifik serta memanggil sel lain dalam sistem imun untuk membantu memperlambat atau menghentikan infeksi. Sedangkan sel B bertugas untuk memproduksi antibodi spesifik terhadap virus yang menginfeksi. Sel B juga akan membentuk sel B Memori yang bertugas untuk membunuh virus dan memproduksi antibodi spesifik secara cepat ketika virus yang sudah dikenali menginfeksi ulang.
Respon Imun terhadap COVID-19
Ketika virus SARS-CoV-2 menginfeksi tubuh, sel B yang dibantu oleh sel T akan berubah menjadi sel Plasma. Selanjutnya, sel Plasma akan membentuk antibodi spesifik terhadap virus SARS-CoV-2. Antibodi penetral (neutralizing antibody) efisien dalam menghambat infeksi sel oleh virus dan mencegah tubuh terinfeksi ulang oleh virus tersebut.
Mayoritas penyintas COVID-19 yang sudah sembuh memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 yang dapat terdeteksi di dalam darah. Pada umumnya, antibodi ini akan terbentuk dalam 1 – 3 minggu setelah gejala muncul. Pasien dengan gejala berat akan memiliki antibodi penetral lebih banyak dibandingkan dengan pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan. Memori imunologis ini akan bertahan hingga 6 – 8 bulan setelah infeksi, tetapi jumlahnya mulai menurun setelah 3 bulan pascainfeksi.
Vaksin untuk Para Penyintas COVID-19
Risiko infeksi ulang pada penyintas COVID-19 tetap ada walaupun tubuh telah mengenali virus SARS-CoV-2 dan memproduksi antibodi untuk menyerang virus tersebut. Beberapa negara, termasuk Indonesia, telah melaporkan adanya kasus reinfeksi atau infeksi ulang oleh virus penyebab COVID-19 yang sama atau dengan jenis virus yang berbeda, walaupun jumlahnya tidak banyak.
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh J. M. Dan et al. pada 188 orang dengan COVID-19 yang dipublikasi pada 5 Februari 2021, menyatakan bahwa memori imunologis dalam tubuh penyintas COVID-19 dapat terdeteksi hingga 6 – 8 bulan setelah infeksi, 95% dari subjek penelitian memiliki memori imunologis sampai 6 bulan setelah infeksi. Namun, penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah memori imunologis mulai menurun pada bulan ke 3 – 5 setelah infeksi. Atas dasar itulah, para penyintas COVID-19 tetap perlu menerima vaksin.
Dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda (dikeluarkan pada 11 Februari 2021), Kementerian Kesehatan RI menetapkan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada para penyintas COVID-19.
Pemberian vaksin ini tentunya dengan sejumlah persyaratan, yang nantinya akan diskrining terlebih dahulu oleh petugas kesehatan di lokasi vaksinasi sebelum penyuntikan vaksin. Persyaratan utama untuk para penyintas COVID-19 yang akan diberikan vaksin adalah sudah tiga (3) bulan dinyatakan sembuh oleh dokter. Persyaratan lainnya sama dengan persyaratan untuk calon penerima vaksin yang tidak pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, yaitu sebagai berikut:
- Tidak demam (suhu < 37,5°C)
- Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg
- Tidak ada kontak dengan orang yang sedang dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir. Bila ada kontak, maka tidak boleh mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh (7) hari terakhir.
- Tidak sedang hamil
- Tidak mempunyai riwayat alergi berat karena vaksin untuk suntikan vaksin pertama dan mengalami alergi berat setelah vaksin COVID-19 pertama untuk suntikan vaksin kedua.
- Tidak menerima vaksin dalam satu (1) bulan terakhir
- Tidak sedang menjalani pengobatan tertentu (pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima produk darah/transfusi serta pengobatan penekan sistem imun seperti kortikosteroid dan kemoterapi)
- Calon penerima vaksin yang memiliki penyakit penyerta seperti asma, penyakit paru, Diabetes Melitus/kencing manis, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit autoimun, epilepsi, HIV, atau penyakit hati/liver, dapat menerima vaksin bila penyakit tersebut terkontrol dan tidak dalam keadaan akut/tidak ada gejala.
- Kelompok lansia (usia > 60 tahun) hanya boleh memiliki dua (2) poin dari kriteria berikut ini:
- Kesulitan untuk naik 10 anak tangga.
- Sering merasa kelelahan.
- Memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal).
- Kesulitan berjalan kira-kira 100 – 200 meter.
- Mengalami penurunan berat badan bermakna dalam setahun terakhir.
- Apabila ragu, calon penerima vaksin disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat dan meminta surat keterangan kelayakan vaksinasi COVID-19.
Vaksin yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi sebagai penanggulangan pandemi COVID-19 adalah Sinovac atau CoronaVac dan AstraZeneca. Kedua vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) di lengan kanan/kiri bagian atas dengan dosis 0,5 ml setiap kali penyuntikan. Vaksin akan diberikan sebanyak 2 kali dalam rentang waktu antara vaksin pertama dan kedua 28 hari untuk Sinovac dan 12 minggu untuk AstraZeneca.
Untuk itu, penerima vaksin diharapkan dapat melengkapi vaksin pertama dan kedua sehingga manfaat yang didapatkan maksimal.
Sumber:
- Situs Satuan Tugas Penanganan COVID-19
- Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021
- Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda
- What we know about the COVID-19 immune response – The Latest on Covid-19 Immunity & The Current Global Situation (2 Agustus 2020)
- Mohammad Asaduzzaman Chowdhury, Nayem Hossain, Mohammod Abul Kashem, Md. Abdus Shahid, Ashraful Alam. Immune response in COVID-19: A review. Journal of Infection and Public Health. Volume 13, Issue 11. 2020. Pages 1619-1629. ISSN 1876-0341.
- J. M. Dan et al., Science 371, eabf4063 (2021). DOI: 10.1126/science.abf4063
- Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid (Revisi 18 Maret 2021)
- Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021