Revisi Panduan Tata Laksana COVID-19 di Indonesia
Pada tanggal 14 Juli 2021, organisasi profesi dokter di Indonesia, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merevisi rekomendasi panduan tata laksana COVID-19 di Indonesia. Revisi ini ditujukan untuk dapat menggantikan panduan tatalaksana yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.
Berikut ringkasan perbedaan panduan tata laksana yang lama dengan yang baru.
- Penggunaan antibiotik
Pada panduan lama, penggunaan antibiotik dianjurkan pada pasien COVID-19 dengan derajat ringan hingga berat. Namun meningkatnya penggunaan antibiotik yang tidak rasional mengakibatkan risiko resistensi antibiotik. Sehingga, panduan terbaru tidak menganjurkan penggunaan antibiotik pada kasus infeksi ringan hingga sedang.
Lebih lanjut, penggunaan antibiotik menjadi bagian terapi tambahan hanya jika pada infeksi berat atau kritis ditemukan bukti Infeksi simultan (ko-infeksi, dimana ada dua infeksi terjadi dalam waktu bersamaan di dalam tubuh). Penggunaan antibiotik pada pasien harus dimonitor ketat secara klinis dan segera menjalani de-eskalasi (penurunan dosis) setelah terjadi perbaikan klinis.
- Penggunaan agen antivirus Oseltamivir
Panduan lama menetapkan obat antivirus Oseltamivir sebagai alternatif agen antivirus Favipiravir.
Panduan baru tidak lagi menganjurkan penggunaan Oseltamivir karena merupakan obat untuk terapi dan pencegahan virus influenza A dan B. Oseltamivir hanya dapat diberikan jika terdapat kecurigaan COVID-19 dengan virus influenza setelah pertimbangan klinis dan laboratorium oleh dokter penanggung jawab.
Panduan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perawatan COVID-19 di Indonesia dan mengurangi penggunaan obat-obatan yang tidak tepat dan rasional di masa pandemi ini.