Lanjut ke konten

Panduan Penanganan Jenazah Terduga / Kemungkinan / Terkonfirmasi COVID-19

Kawal COVID-19's Avatar
Kawal COVID-19Tim administrator situs KawalCOVID19.id

Panduan Pemindahan Jenazah Terduga / Kemungkinan / Positif Infeksi COVID-19 dari Ruang Gawat Darurat atau Bangsal ke Ruang Jenazah

  1. Jenazah terduga/kemungkinan/terkonfirmasi infeksi COVID-19 harus secepatnya dipindahkan dari Ruang Gawat Darurat atau bangsal.
  2. Staf harus memakai perangkat dan pakaian pelindung pribadi yang sesuai (masker N95 atau N100, gaun berlengan panjang dan sarung tangan tahan cairan yang dapat dibuang) saat menangani dan mempersiapkan jenazah.
  3. Kerabat jenazah DILARANG KERAS menyentuh dan mencium jenazah. Kerabat yang diperbolehkan melihat jenazah untuk keperluan identifikasi dibatasi hanya satu orang saja. Yang bersangkutan harus mengenakan masker N95/N100, sarung tangan dan celemek pelindung. Yang bersangkutan hanya boleh berdiri paling dekat sejauh 1 meter saja dari jenazah.  
  4. Kerabat jenazah DILARANG KERAS menyentuh jenazah dengan alasan apapun. 
  5. Jenazah akan ditangani di bangsal oleh staf bangsal sebelum diantarkan ke ruang jenazah. 
  6. Penanganan jenazah meliputi; 
    1. Lapis pertama: Jenazah dibungkus dengan kain katun linen putih.
    2. Lapis kedua: Letakkan jenazah ke dalam kantung mayat (body bag). 
    3. Lapis ketiga: Letakkan jenazah ke dalam kantung mayat kedua, lalu usap dengan larutan desinfektan/0.5% natrium hipoklorit. 
  7. Pemindahan jenazah dari bangsal/UGD dilakukan oleh dua orang petugas (seorang dari bangsal/UGD, seorang dari ruang jenazah). Kedua petugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan pelindung pribadi yang sesuai (masker N95/N100, sarung tangan, dan celemek pelindung) 
  8. Setiba di ruang jenazah, jenazah harus segera diletakkan di dalam kompartemen yang sudah ditentukan di lemari es penyimpanan jenazah.  
  9. Pengambilan sampel swab untuk semua kasus terduga atau kemungkinan terinfeksi COVID-19 dilakukan di UGD atau bangsal oleh masing-masing tim. 
  10. Tidak ada autopsi dilakukan pada semua jenazah yang terkonfirmasi terinfeksi COVID-19

Panduan Tata Kelola Jenazah yang Sudah Wafat Saat Kedatangan (Brought In Dead-bid) sebagai Kasus Terduga atau Kemungkinan Terinfeksi COVID-19

  1. Jenazah terduga atau kemungkinan terinfeksi COVID-19 yang sudah wafat saat kedatangan harus langsung dikirim ke ruang jenazah rumah sakit tersebut.  
  2. Jenazah harus diletakkan ke dalam dua lapis kantong jenazah. Kantong jenazah terluar harus diusap dengan desinfektan/0.5% natrium hipoklorit.
  3. Staf medis yang menerima jenazah harus:
    1. Mengenakan perlengkapan pelindung pribadi
    2. Memperoleh surat keterangan dari polisi untuk melakukan pemeriksaan post-mortem.
    3. Berdiskusi dengan ahli patologi forensic di pusat referal forensik untuk memutuskan bagaimana pemeriksaan post-mortem akan dilakukan.
    4. Mengabarkan kasus kepada pihak berwenang (sesuai protap) 
  4. Pemeriksaan post-mortem korban terduga atau kemungkinan terinfeksi COVID-19 hanya dilakukan di RUMAH SAKIT DI MANA JENAZAH BERADA.

Panduan Pemeriksaan Post-Mortem untuk Kasus-Kasus Terduga / Kemungkinan Terinfeksi COVID-19

  1. Pemeriksaan post-mortem, bila terindikasi, pada jenazah terduga atau kemungkinan terinfeksi COVID-19 harus dilakukan di rumah sakit di mana jenazah itu berada. 
  2. Untuk kasus-kasus yang meninggal di UGD atau bangsal, dokter yang bertugas harus memohon persetujuan dari kerabat terdekat untuk melakukan autopsi. 
  3. Untuk kasus BID (B) dengan surat keterangan post-mortem dari polisi, pemeriksaan harus dilakukan oleh ahli patologi forensik. 
  4. Staf harus mengenakan perlengkapan pelindung pribadi untuk post-mortem yang sangat menular saat menangani jenazah.
  5. Pemeriksaan post-mortem harus benar-benar dilakukan sesuatu dengan prosedur dan langkah-langkah pencegahan mengenai penggunaan perlengkapan pelindung pribadi yang disarankan (perlindungan primer) dan ruang autopsi yang memenuhi standar keamanan bio level (BSL) 2 (perlindungan sekunder).
  6. Tiga atau empat personil terlatih melakukan pemeriksaan post-mortem. Personil-personil ini harus terdiri dari seorang ahli patologis forensik/histopatologi, seorang petugas medis, seorang asisten forensik medis, dan seorang petugas forensik. Tugas-tugas spesifik dan fungsi setiap anggota tim harus didefinisikan dengan jelas, siapa yang menjadi pembedah/prosector, siapa yang membantu pemeriksaan post-mortem, dan siapa yang mengambil spesimen. 
  7. Spesimen dari jalur pernafasan untuk COVID-19 uji PCR dan spesimen darah untuk uji serologi harus diambil sesegera mungkin dan dikirimkan ke Departemen Patologi (rujuk panduan COVID-19 untuk Indonesia). 
  8. Di saat melakukan pemeriksaan post-mortem, prosedur berikut harus benar-benar ditaati: 
    1. Hanya satu orang yang melakukan pembedahan sepanjang pemeriksaan. 
    2. Pencegahan luka pada kulit: Termasuk jangan pernah menutup kembali, membengkokkan dan memotong jarum dan memastikan wadah untuk alat-alat tajam tersedia. 
    3. Kebersihan mutlak dijaga, menumpahkan cairan ke lantai dan mengotori celemek dan semacamnya, harus dihindari. Bila sesuatu tertumpah ke lantai, secepatnya dicuci dan dibersihkan dengan desinfektan atau 1:10 natrium hipoklorit. 
    4. Sangat penting untuk mentaati aturan dan teknik-teknik autopsi yang aman secara ketat.
  9. Spesimen harus dikumpulkan sesuai prosedur lokai annex 5b.
  10. Spesimen  yang sudah dikumpulkan harus ditata kelola sesuai prosedur lokal annex 5c.
  11. Saat menjahit kembali jenazah, pastikan staf menggunakan pemegang jarum. Setelah melakukan jahitan pada jenazah, pastikan staf menggunakan pemegang jarum. Setelah tutup jahitan, jenazah dibersihkan dengan air dan 0.5% natrium hipoklorit atau disinfectant yang disarankan/sesuai.
  12. Penanganan jenazah meliputi; 
    1. Lapis pertama: Jenazah dibungkus dengan kain katun linen putih.
    2. Lapis kedua: Letakkan jenazah ke dalam kantung mayat (body bag). 
    3. Lapis ketiga: Letakkan jenazah ke dalam kantung mayat kedua, lalu usap dengan larutan desinfektan/0.5% natrium hipoklorit. 
  13. Jenazah akan disemayamkan dalam kompartemen jenazah sebelum pembuangan.
  14. Seluruh ruang otopsi harus dibersihkan dan dipel. Seluruh sampah yang terinfeksi misalnya, pakaian jenazah yang terkontaminasi, linen dan benda-benda yang dapat dibuang harus dimasukkan ke dalam dua lapis kantong plastik kuning. Seluruh perangkat dicuci bersih dengan cermat dan direndam dalam 0.5% natrium hipoklorit. Meja otopsi, meja kerja, lantai, dan dinding harus dibersihkan dengan cermat dan didesinfektan dengan larutan 0.5% natrium hipoklorit yang sama.  
  15. Personil otopsi harus menyemprotkan desinfektan pada tubuh mereka sebelum melepaskan perlengkapan pelindung pribadi mereka. Semua pakaian yang dapat dibuang, termasuk penutup kepala, pakaian penutup, sarung tangan, dan celemek harus dimasukkan ke dalam dua lapis kantong plastik kuning untuk dimusnahkan dengan incinerator.  Respirator, blower dan selang harus disemprot dan dilap dengan desinfektan setelah dilepaskan dan dijemur hingga kering di penyimpanan atau di ruang ganti. 

Panduan untuk Pengurusan Jenazah dalam Kasus Terduga / Kemungkinan / Terkonfirmasi Terinfeksi COVID-19

  1. Sangat disarankan jenazah terduga atau kemungkinan terinfeksi COVID-19 untuk dikuburkan atau dikremasi secepat mungkin.
  2. Upacara ritual jenazah menurut agama dan kepercayaan untuk dilakukan dibawah pengawasan Petugas Kesehatan Lingkungan.
  3. Pembalseman jenazah harus dilarang.
  4. Serah terima jenazah pada kerabat harus dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan penularan yang sangat ketat di bawah pengawasan Petugas Kesehatan Lingkungan. 
  5. Kerabat dilarang keras membuka segel peti mati dan Petugas Kesehatan Lingkungan harus memastikan larangan ini dipatuhi dengan tegas.
  6. Semua jenazah terduga dan kemungkinan terinfeksi COVID-19 dianjurkan untuk dikuburkan atau dikremasi langsung dari ruang jenazah tanpa disemayamkan, sebaiknya di hari yang sama dengan pemeriksaan post-mortem. 

Perlengkapan Pelindung Pribadi Mencakup Pakaian Pelindung dan Pelindung Pernafasan

Pakaian pelindung meliputi:

  • Baju Rawat (Scrub) Sekali Pakai atau Sejenisnya.
  • Baju Penutup/Jumpsuit Sekali Pakai dengan Penutup Kaki.
  • Sepatu Bot Setinggi Lutut.
  • Penutup Sepatu Sekali Pakai.
  • Celemek Plastik Sekali Pakai dengan Lengan Tahan Sobek.
  • Sarung Tangan Tahan Potong.
  • Sarung Tangan Lapis Dua, dengan Lapis Terluar Sepanjang Siku. 

Pelindung pernafasan meliputi:

Respirator Pemurni Udara Berdaya Sepenuh Wajah (PAPR) dengan Filter HEPA (Disarankan tipe fitting lepas). Respirator ini harus dilengkapi dengan tudung atau helm, selang pernafasan, daya listrik dari baterai, dan filter HEPA. Harus memenuhi panduan CDC. 

Panduan Tata Kelola Kasus-Kasus yang Sudah Wafat Saat Kedatangan untuk Terduga atau Terkonfirmasi Terinfeksi COVID-19

  1. Jenazah terduga atau terkonfirmasi COVID-19 yang sudah wafat sejak kedatangan (BID) dan ditemukan di lokasi seperti rumah, institusi, jalan, dsb harus dibawa secepatnya ke ruang jenazah. 
  2. Langkah-langkah yang harus diambil personil yang bertanggung jawab:
    1. Mengkomunikasikan dan mendiskusikan kasus dengan ahli patologi forensik di pusat forensik rujukan untuk memutuskan langkah yang diambil selanjutnya.
    2. Staf harus mengenakan perlengkapan pelindung pribadi yang sesuai saat menangani jenazah.
    3. Kerabat dilarang tegas menyentuh atau mencium jenazah. Batasi jumlah kerabat yang diperbolehkan melihat jenazah untuk kepentingan identifikasi maksimal tiga orang tiap saat. Mereka harus mengenakan perlengkapan pelindung pribadi. Mereka hanya diperbolehkan berdiri paling dekat 3ft atau 1 meter dari jenazah.
    4. Kerabat DILARANG KERAS menyentuh jenazah dengan alasan apa pun.
    5. Pihak kepolisian akan menghubungi kantor kesehatan setempat untuk mendapatkan bantuan dari inspektor kesehatan untuk memastikan semua langkah-langkah pencegahan penularan sudah dilakukan pada saat pemindahan jenazah. Lokasi harus diamankan dengan garis pembatas.
    6. Jenazah harus dimasukkan ke dalam kantong jenazah berlapis dua sebelum dipindahkan ke rumah sakit rujukan setelah konsultasi dengan ahli forensik.
    7. Pemindahan jenazah dilakukan oleh polisi oleh dua orang petugas (untuk meminimalkan jumlah petugas) yang harus mengenakan perlengkapan pelindung pribadi yang sesuai. 
    8. Kendaraan polisi yang digunakan untuk memindahkan jenazah harus didekontaminasi di rumah sakit rujukan langsung setelah pemindahan jenazah dilakukan
    9. Petugas yang menerima jenazah harus melaporkan penerimaan jenazah pada lembaga-lembaga berikut pada SAAT YANG BERSAMAAN:
      1. CPRC Nasional, Kemenkes
      2. Departement Kesehatan Provinsi setempat
      3. Kantor Kesehatan Distrik Setempat. 
  3. Pemeriksaan post-mortem jenazah terduga atau terkonfirmasi terinfeksi COVID-19 dilakukan di rumah sakit yang ditentukan setelah konsultasi dengan ahli forensik.

Perlengkapan Pelindung Pribadi Mencakup Pakaian Pelindung

Pakaian Pelindung meliputi:

  • Baju Rawat (Scrub) Sekali Pakai atau Sejenisnya.
  • Baju Penutup/Jumpsuit Sekali Pakai dengan Penutup Kaki.
  • Sepatu Bot Setinggi Lutut.
  • Penutup Sepatu Sekali Pakai.
  • Celemek Plastik Sekali Pakai dengan Lengan Tahan Sobek.
  • Sarung Tangan Tahan Potong.
  • Sarung Tangan Lapis Dua, dengan Lapis Terluar Sepanjang Siku.
  • Masker N95
  • Tudung/helm dengan perisai yang menutupi seluruh wajah

Sumber: Institut Nasional Kedokteran Forensik Malaysia