Lanjut ke konten

Penanganan Jenazah yang Terduga (ODP) / Kemungkinan (PDP) dan Terkonfirmasi (Positif) Terinfeksi COVID-19

Meskipun belum ada korban COVID-19, pemerintah Singapura sudah mempersiapkan panduan penanganan jenazah untuk pemakaman dan kremasi

Kawal COVID-19's Avatar
Kawal COVID-19Tim administrator situs KawalCOVID19.id

Meskipun belum ada korban COVID-19, pemerintah Singapura sudah mempersiapkan panduan penanganan jenazah untuk pemakaman dan kremasi. (sumber)

Pemerintah Singapura sudah mempersiapkan petunjuk dan langkah-langkah pencegahan untuk firma-firma pemakaman dalam menangani korban COVID-19 meskipun belum ada korban yang meninggal karena COVID-19 di Singapura. 

Selain mengirimkan petugas-petugas pelayanan pemakaman untuk kursus singkat pengendalian infeksi dasar di Pusat Penyakit Menular Nasional (NCID), Agensi Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga mengeluarkan prosedur tetap untuk penanganan jenazah yang terindikasi COVID-19 dan merekomendasikan pada Kementerian Kesehatan (MOH) firma-firma jasa pemakaman mana saja yang dapat menangani jenazah terindikasi COVID-19. Hanya petugas yang telah menyelesaikan persyaratan dan kursus saja yang diperkenankan menangani jenazah terindikasi COVID-19.

Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa petugas yang menangani jenazah harus mengenakan perlengkapan pelindung diri (PPE) dan melakukan desinfeksi lebih sering pada kendaraan, tempat, dan perlengkapan mereka.

Pembalseman dan pemandian jenazah dilarang, inilah prosedur tetap penanganan jenazah terindikasi COVID-19 di Singapura. (sumber)

Menurut selebaran NEA tertanggal 7 Maret 2020 bagi perusahaan jasa pemakaman, inilah prosedur tetap bagi penanganan jenazah terindikasi COVID-19 di Singapura:

  • Jenazah tetap dimasukkan dalam kantong jenazah tebal tahan-bocor bersegel berlapis dua oleh petugas rumah sakit. Ini berlaku juga bagi orang yang diduga mengidap COVID-19.
  • Ritual agama dilakukan oleh petugas medis sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dilakukan di dalam bangsal isolasi.
  • Peti mati yang digunakan harus dilap dan didesinfektan, dan ini hanya dilakukan di kamar jenazah rumah sakit. Peti mati harus benar-benar kedap udara.
  • TIDAK DIPERKENANKAN untuk menyemprot, memandikan, dan membalsem jenazah. 

NEA menjelaskan bahwa larangan untuk memandikan atau membalsem jenazah adalah untuk menghindari kontak petugas jenazah dengan cairan tubuh dari jenazah yang dapat mengakibatkan penularan.

Panduan tata kelola jenazah untuk membatasi kontak kerabat dengan jenazah

Berbagai sumber panduan dari Malaysia dan Irlandia membatasi kontak sanak saudara dan kerabat dengan sangat agresif. Jumlah kerabat dibatasi menjadi hanya satu orang untuk keperluan identifikasi dan orang tersebut harus mengenakan PPE dan hanya boleh mendekat sampai jarak minimal 1 meter dari jenazah. Mencium dan menyentuh jenazah dilarang keras. Penyemayaman jenazah di rumah atau rumah duka juga perlu dihindari, dan jenazah dianjurkan untuk dimakamkan secepat mungkin dengan membatasi kontak dan berkumpulnya orang-orang seminimal mungkin. Salat jenazah bisa diganti dengan salat ghaib untuk menghindari penularan saat melayat. Perlu diingat bahwa saat wabah Ebola terjadi, menyentuh dan memandikan jenazah juga dilarang untuk membatasi penularan.
Selain pemakaian PPE bagi semua orang yang berkontak dengan jenazah, desinfektan dengan cairan natrium hipoklorit 0.5% atau setara sangat ditekankan untuk semua kendaraan, alat, tempat, dan petugas yang berkontak dengan jenazah terduga COVID-19. Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia juga sudah mengeluarkan panduan mengenai pemakaman pasien yang terindikasi COVID-19. Demikian pula dengan PB-NU yang sudah mengeluarkan pendapat, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa masyarakat boleh tidak melakukan ritual (sentuhan, memandikan, bertemu) apabila ada risiko penularan. Namun, sosialisasi prosedur dan pelaksanaannya, pembagian APD (Alat Pelindung Diri) di tingkat puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit daerah masih sangat kurang.  Kami menghimbau semua pihak dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan membatasi kontak apabila ada kerabat yang meninggal karena COVID-19.

ADDENDUM ARTIKEL, Tanggal 23 Maret 2020, PB-NU mengeluarkan fatwa yang lebih ketat soal penanganan jenazah yang diduga atau positif terinfeksi CoViD-19. Di dalamnya tertulis untuk mengikuti pendapat tim medis, sesuai Panduan Penanganan Jenazah yang dikeluarkan oleh RS Penyakit Infeksi Prof. Dr Sulianti Saroso, agar jenazah harus ditangani dengan orang-orang yang terlatih dan dilengkapi APD. Jenazah bisa dikafani dengan pakaian yang melekat di tubuhnya saat meninggal dan dibungkus kantong jenazah sesuai protokol meskipun kafan darurat itu terkena najis. Jenazah bisa dimakamkan tanpa perlu dimandikan dengan air maupun tayamum lagi karena sudah dilakukan oleh staf medis sesuai protokol (hal 22 – 23). Pemakaman dilakukan secepat mungkin, penyemayaman paling lama 4 jam di tempat pemulasaraan jenazah (hal 18). Prosedur ini sudah setara dengan praktik-praktik di negara lain yang disebutkan di atas.

Panduan penanganan jenazah dari RSPI Sulianti Suroso
download