Dunia dalam Berita COVID-19
Rangkuman berita terkini seputar Covid-19, termasuk Fatwa MUI terkait pengurusan jenazah.
TOPIK: KARANTINA WILAYAH
Mulai 30 Maret sampai 31 Juli 2020,Kota Tegal menutup 49 jalan protokol akses keluar masuk kota untuk mencegah penyebaran koronavirus. Warga luar kota yang ingin memasuki Kota Tegal dengan kebutuhan mendesak harus mendapatkan izin dari Gugus COVID-19 Kota Tegal. Kebutuhan pangan untuk empat bulan ke depan telah dikoordinasikan dengan Bulog, dan melalui dinas sosial akan ada bantuan kepada masyarakat.
Mulai 26 Maret 2020, Papua mulai menutup akses keluar masuk orang melalui bandar udara maupun pelabuhan laut di seluruh kabupaten/kota di Papua demi mencegah meluasnya penyebaran virus korona selama 14 hari per tanggal 26 Maret. Keluar masuk barang kebutuhan tidak ditutup.
Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Terhitung 28 Maret 2020 selama 14 hari, pelabuhan-pelabuhan akan menutup akses untuk orang masuk dan keluar daerah Lingga. Kapal roll off roll on (Roro) dan kapal-kapal barang dari Propinsi Jambi masih diizinkan berlayar selama tidak membawa penumpang, dan speed boat khusus telah disiapkan untuk membawa penumpang dalam kondisi mendesak, misalnya ada warga yang dirujuk ke RS di Batam atau Tanjungpinang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan pendatang ke wilayah DIY untuk mengisolasi diri mengingat mereka datang dari daerah episentrum wabah CoViD-19. Beliau memerintahkan Bupati dan Walikota agar waspada dan memfasilitasi upaya isolasi diri pendatang selama 14 hari. Kabupaten Gunung Kidul, misalnya sudah melarang perantau dari daerahnya untuk mudik dan melakukan penyisiran untuk memastikan orang-orang yang sudah terlanjur mudik tidak memiliki gejala CoViD-19 dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setibanya di Gunung Kidul. Sementara itu beberapa dusun di Sleman, DIY sudah melakukan karantina wilayah swakarsa untuk membatasi laju penularan koronavirus yang diduga akan masuk bersamaan dengan arus mudik perantau dari daerah-daerah episentrum wabah CoVid-19.
TOPIK: FATWA-FATWA TERKAIT COVID-19
Fatwa MUI tentang Shalat bagi Tenaga Medis yang Bertugas Menangani Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19 pada tanggal 26 Maret 2019. Di dalam fatwa ini, MUI berpendapat bahwa petugas medis yang menggunakan APD dapat tetap melakukan shalat wajib. Beberapa keringanan dalam shalat dapat digunakan petugas medis tersebut sesuai dengan keperluan antara lain:
- Menjamak sholat,
- Shalat dengan menggunakan APD tanpa berwudlu dan bertayamum. Shalat tersebut tidak perlu diganti (i’adah) di lain waktu bila APD tidak terkena najis atau perlu diganti (i’adah) di lain waktu bila APD tidak terkena najis.
Pada tanggal 24 Maret 2020 Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Poin-poin dalam keputusannya antara lain mengenai:
- Umat Islam harus menghadapi wabah CoViD-19 dengan sabar, tawakal dan ikhtiar.
- Ikhtiar dan upaya mencegah penularan Covid-19 seperti jaga jarak sosial, karantina serta isolasi mandiri, dan menjaga kebersihan diri, merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad.
- Mendukung para ahli dan negara untuk melakukan upaya pengobatan.
- Pahala mati syahid bagi korban penderita CoViD-19 yang meninggal dunia setelah melakukan ikhtiar maksimal untuk mencegah dan mengobatinya.
- Mendukung upaya preventif jaga jarak sosial dan bekerja dari rumah,
- Fatwa seputar shalat lima waktu yang dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, tatacara shalat lima waktu bagi petugas medis, shalat Jumat yang diganti shalat Dzuhur di rumah,pedoman ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, pedoman pengurusan jenazah pasien Covis 19, dan pedoman akad nikah di tengah wabah Covid-19.
Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2020 itu mengenai pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 pada tanggal 27 Maret 2020. Pedoman ini melengkapi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19. Fatwa nomor 18 ini berisi pedoman kepada pengurus jenazah dan keluarga untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari jenazah kepada pengurus dan keluarga yang sehat. Fatwa ini berisi pedoman tentang bagaimana tata cara pemulasaraan jenazah yang terinfeksi CoViD-19. Pada tanggal 24 Maret 2020, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang isinya senada dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Semua fatwa ini memperkuat panduan pemulasaraan jenazah yang dikeluarkan oleh RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso yang kami laporkan pada 23 Maret 2020.
TOPIK: USAHA PEMERINTAH DALAM MENANGANI COVID19
Hari Selasa (27/3) 125 ribu test kit sudah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan prioritas diberikan pada tenaga kesehatan dan mereka kontak langsung dengan pasien positif. Tes ini mendeteksi antibodi, dan bagi mereka yang negatif di tes pertama akan dites lagi dalam waktu 10 hari untuk mengeliminasi hasil false negative. Pada hari yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19 juga merangkul sekitar dua puluh platform telemedika untuk melakukan pengawasan daring terhadap pasien-pasien yang melakukan isolasi diri di rumah mereka masing-masing. Penyedia platform layanan medis daring yang terlibat antara lain SehatQ, Good Doctor, Dokter Sehat, Link Sehat, KlikDokter, Maudok, Yesdok, Prosehat, Perawatku, Klinik Go, Alo Dokter, Docquity, Jovee, dan Halodoc. Selain itu,penyedia layanan daring Eureka AI, Ivosight, Qlue, Grab, dan Gojek juga dilibatkan. Pendampingan tenaga telemedis ini bertujuan untuk mengawasi pasien apabila perlu dirujuk ke rumah sakit apabila keadaannya membutuhkan penanganan lebih intensif di RS Darurat Wisma Atlet atau rumah sakit rujukan seperti R.S. Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Kementerian BUMN mengupayakan agar RS Darurat juga bisa didirikan di Semarang, Bandung dan Surabaya dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada, di antaranya Asrama Haji, untuk menampung pasien COVID-19 yang membutuhkan penanganan medis.